WELCOME TO MY BLOG

my foto

my foto

Minggu, 16 Oktober 2011

Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi


1.      Pelanggaran Hak Cipta
Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta? Hak cipta adalah hak bagi seseorang atau kelompok atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak, menggunakan karya ciptaannya
Mengapa harus ada hak cipta ?
§                  - Untuk melindungi kepentingan pencipta
§                  - Pencipta memperoleh keuntungan (royalti)  dari hasil karyanya.

Hak cita dilindungi dan diatur oleh negara. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang disebut Undang-Undang Hak Cipta.

Undang – Undang Hak Cipta dalam bidang teknologi informasi, khususnya program komputer  :
-         Pasal 1 ayat 8 :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
-         Pasal 2 ayat 2
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa  persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Masa berlaku undang-undang hak cipta yang beredar di negara kita adalah selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, hal ini terdapat dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 30 ayat 1.

Setiap pelanggaran yang terjadi pastilah akan menerima sanksi yang harus diterima baik yang sengaja ataupun tidak sengaja, seperti tertuang dalam Undang-undang No. 19 tahun 2002 pasal 72:
-          ayat 2 “ Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjuakl kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaskud pada ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
-          ayat 3 “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.      Cybercrime
Cybercrime dapat dartikan kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana komputer. Cybercrime dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di internet atau dunia maya.
Ada berbagai macam bentuk Cybercrime atau kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan komputer dan internet.
a.      Unauthorized access
kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin.penyusupan dilakukan secara diam-diam dengan memanfatkan kelemahan sistem keamanan jaringan komputer yang disusupi.
b.      Illegal content
bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan norma dengan tjuan yang merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.
c.       Data forgery
bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data-data yang tidak benar.
d.      Cyber Esipionage
bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau Negara lain untuk tujuan mata-mata.
e.       Cyber sabotase and exortion
bentu kejahata dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program, atau jaringan computer pihak lain. kejahata ini dilakukan dengan memasukkan virus atau program tertentu yang bersifat merusak. Kejahatan ini sering disebut dengan cyber-terrorism.
f.       Offense against intellectual property
kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
g.      Infringements of privacy
kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. apabila data-data pribadi ini diketahui orang lain, maka dapat merugikan pemilik data.
h.      Phising
Phising adalah bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang sudah disiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu.
i.        Carding
Carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card). penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan kemudian menggunakannya untuk transaksi di internet. Carding dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus memiliki pengetahuan dalam pemrograman dan system keamanan jaringan. Para pekau carding biasanya disebut carder. Dengan menggunakan program spoofing, seorang carder dapat menembus jaringan computer yang sedang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. Transaksi kemudian direkam dan masuk ke email carder. Selanjutnya, nomor kartu kredit tersebut digunakan oleh carder untuk bertransaksi di internet.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


ShoutMix chat widget

Entri Populer

Laman