Puluhan
masa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Indonesia Tanpa FPI berunjuk
rasa di kawasan Bunderan HI, Jakarta, kemarin (14/2). Mereka menyerukan
kepada Rakyat Indonesia untuk bersatu melawan aksi kekerasan beberapa
kali yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah organisasi
massa yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Foto: Fery Pradolo/INDOPOS
JAKARTA–Keberadaan
Front Pembela Islam (FPI) terancam dibubarkan. Ormas yang dipimpin
Habib Rizieq Shihab itu hampir memenuhi syarat untuk dibubarkan. Dalam
pekan ini, Mendagri Gamawan Fauzi memberikan sinyal bakal mengeluarkan
teguran keras ke FPI.
Teguran ini terkait aksi anarkis yang dilakukan massa FPI terhadap gedung Kemendagri pada 12 Januari 2012. Jika teguran ini keluar, maka merupakan teguran kedua ke FPI. Teguran pertama dikeluarkan tatkala terjadi aksi anarkis massa FPI di Monas, 1 Juni 2008 silam.
Sesuai ketentuan di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985, sebuah ormas dibekukan setelah mendapat teguran ketiga masih juga melanggar aturan. Setelah dibekukan, selanjutnya bisa dibubarkan.
Mendagri Gamawan Fauzi sendiri belum bisa melupakan aksi anarkis massa FPI saat unjuk rasa menolak evaluasi sembilan perda miras 12 Januari 2012. Sejumlah kaca gedung Kemendagri hancur karena aksi anarkis itu.
"Saya juga merasakan. Kaca-kaca ini belum diganti semua," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di ruang kerja Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Selasa (14/2). Seperti diketahui, ruang kerja Kapuspen juga hancur akibat aksi anarkis FPI.
Gamawan menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap aksi FPI itu. "Keputusan itu dalam minggu ini mungkin kita ambil," kata Gamawan.
Bukankah aksi anarkis sudah jelas, buat apa dikaji lagi? Menurut Gamawan, proses evaluasi ini menyangkut masalah syarat-syarat yang harus dituangkan dalam keputusan mendagri. Ini soal kehati-hatian proses administrasi, jangan sampai terjadi kesalahan klausul yang dituangkan di keputusan.
Dijelaskan pula, evaluasi ini tidak terkait dengan aksi penolakan warga Kalimantan Tengah atas rencana FPI membuka cabang kepengurusan di sana. Menurut Gamawan, yang terjadi di Palangka Raya itu bukan aksi anarkis FPI, tapi aksi penolakan warga terhadap FPI.
Teguran ini terkait aksi anarkis yang dilakukan massa FPI terhadap gedung Kemendagri pada 12 Januari 2012. Jika teguran ini keluar, maka merupakan teguran kedua ke FPI. Teguran pertama dikeluarkan tatkala terjadi aksi anarkis massa FPI di Monas, 1 Juni 2008 silam.
Sesuai ketentuan di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985, sebuah ormas dibekukan setelah mendapat teguran ketiga masih juga melanggar aturan. Setelah dibekukan, selanjutnya bisa dibubarkan.
Mendagri Gamawan Fauzi sendiri belum bisa melupakan aksi anarkis massa FPI saat unjuk rasa menolak evaluasi sembilan perda miras 12 Januari 2012. Sejumlah kaca gedung Kemendagri hancur karena aksi anarkis itu.
"Saya juga merasakan. Kaca-kaca ini belum diganti semua," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di ruang kerja Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Selasa (14/2). Seperti diketahui, ruang kerja Kapuspen juga hancur akibat aksi anarkis FPI.
Gamawan menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap aksi FPI itu. "Keputusan itu dalam minggu ini mungkin kita ambil," kata Gamawan.
Bukankah aksi anarkis sudah jelas, buat apa dikaji lagi? Menurut Gamawan, proses evaluasi ini menyangkut masalah syarat-syarat yang harus dituangkan dalam keputusan mendagri. Ini soal kehati-hatian proses administrasi, jangan sampai terjadi kesalahan klausul yang dituangkan di keputusan.
Dijelaskan pula, evaluasi ini tidak terkait dengan aksi penolakan warga Kalimantan Tengah atas rencana FPI membuka cabang kepengurusan di sana. Menurut Gamawan, yang terjadi di Palangka Raya itu bukan aksi anarkis FPI, tapi aksi penolakan warga terhadap FPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar